PENYERAHAN BAYI KE UPT BRSAMPK RUMBAI PEKANBARU

Doposting Oleh : Admin Web | Tanggal Posting :19 November 2020 | Dudah Dilihat : 203 Kali Dilihat

Pasir Pengaraian - 18 November 2020, bertempat di Kantor Dinas Sosial, PPPA Kabupaten Rokan Hulu, dilakukan penyerahan seorang anak bayi berjenis kelamin perempuan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BPRSAMPK) Rumbai Pekanbaru. Anak tersebut merupakan anak yang masuk dalam kategori ditelantarkan oleh orang tuanya dikarenakan suatu hal.

Hasil koordinasi antara Dinas Sosial, PPPA Kabupaten Rokan Hulu dan BRSAMPK Rumbai Pekanbaru, diputuskan bahwa anak bayi tersebut untuk berada dalam perlindungan dan pengawasan BRSAMPK sampai dengan nanti ditetapkan langkah selanjutnya.

BRSAMPK Rumbai Pekanbaru merupakan UPT Kementerian Sosial RI yang memiliki tugas penyelenggaraan rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus. 

Komentar

  1. komentar facebook sedang dipersiapkan