Respon kasus ke BRSAMPK Rumbai

Doposting Oleh : Admin Web | Tanggal Posting :26 Maret 2021 | Dudah Dilihat : 117 Kali Dilihat

Pasir Pengaraian - 22 Maret 2021

Kembali dilakukan respon kasus anak yang memerlukan perlindungan khusus, untuk memulihkan kembali kondisi psikis yang tidak stabil pasca kekerasan yang dialaminya.

Koordinasi antara Dinas Sosial, PPPA Kabupaten Rokan Hulu bersama BRSAMPK, memutuskan bahwa korban dibawa ke BRSAMPK untuk direhabilitasi, agar tumbuh kembang anak terjamin, terhindar dari kekerasan dan diskriminasi. Di balai tersebut, korban akan diasesmen, direhabilitasi, diadvokasi, dipantau dan dievaluasi.

Korban termasuk dalam kategori Anak Berhadapan Hukum (ABH), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dijelaskan bahwa ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, korban tindak pidana, dan menjadi saksi tindak pidana.

Lebih lanjut, undang-undang ini mengamanatkan bahwa perlindungan hak-hak dan kesejahteraan anak dalam sistem peradilan pidana anak harus berorientasi pada pendekatan keadilan restoratif. Tak hanya itu, undang-undang tersebut mewajibkan melakukan upaya diversi dalam setiap tahap peradilan anak. Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait. Mereka dilibatkan agar bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan. Sementara itu, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dalam hal ini, Dinas Sosial, PPPA Kabupaten Rokan Hulu menjalankan fungsi sebagai fasilitator sesuai dengan kewenangannya dengan terus berkoordinasi bersama pihak terkait.

Komentar

  1. komentar facebook sedang dipersiapkan